PELAYANAN UNIT GAWAT
DARURAT YANG BAIK
TUGAS KULIAH
A. PENGERTIAN GAWAT
DARURAT
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah suatu unit
integral dalam satu rumah sakit dimana semua pengalaman pasien yang pernah
datang ke IGD tersebut akan dapat menjadi pengaruh yang besar bagi masyarakat
tentang
bagaimana
gambaran
Rumah
Sakit
itu
sebenarnya. Fungsinya adalah untuk menerima, menstabilkan dan mengatur pasien
yang menunjukkan gejala yang bervariasi dan gawat serta juga kondisi-kondisi
yang sifatnya tidak gawat. IGD adalah salah satu unit di rumah sakit yang harus
dapat memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit
akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar. Pelayanan yaitu
pelayanan keramahan petugas rumah sakit,
kecepatan dalam pelayanan.
B. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN ALUR PELAYANAN :
• Pelayanan triase
• Ruang resusitasi
• Ruang observasi
• Pelayanan rekam medik 24 jam
• Standar fasilitas medik
• Standar tenaga kerja yang kompeten
C. JENIS PELAYANAN EMERGENCY
YANG PALING SERING DILAKUKAN
·Tindakan penyelamatan jiwa pada pasien henti
napas dan henti jantung;
·Penanganan pasien sesak napas;
·Penanganan serangan jantung/Payah Jantung;
·Penanganan pasien tidak sadar;
·Penanganan pasien kecelakaan;
·Penanganan pasien cidera, misalnya: cedera
tulang, cidera kepala, dan lain-lain.;
·Penanganan pasien dengan pendarahan;
·Penanganan kasus Stroke;
·Penanganan pasien kejang dan kejang demam pada
anak;
·Penanganan pasien keracunan;
·Penanganan pasien dengan sakit perut hebat;
·Penanganan medis korban bencana / disaster
D.
PRINSIP SETIAP RUMAH SAKIT WAJIB MEMILIKI PELAYAN GAWAT DARURAT YANG MEMILIKI KEMAMPUAN
1. Setiap
Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan :
Ø Melakukan
pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat
Ø Melakukan
resusitasi dan stabilisasi ( life saving )
2. Pelayanan
di Instalasi Gawat darurat Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam
dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu
3. Bebagai
nama untuk instalasi / unit pelayanan gawat darurat di rumahsakit diseragamkan
menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT ( IGD )
4. Rumah
sakit tidak bokleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat
5. Pasien
gawat darurat harus ditangani paling lama 5 menit setelah sampai di IGD
6. Organisasi
Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) didasarkan pada organisasi multidisiplin,
multiprofesi, dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang
terdiri dari unsur pimpinan dan unsure pelaksanan, yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat
Darurat ( IGD ), dengan wewenang penuh dipimpin
oleh dokter
E. KRITERIAN PASIEN YANG
DI TANGANIN
Dalam pelayanan
IGD tidak diperbolehkan
untuk menolak pasien gawat darurat
karena keluarga pasien tidak sanggup membayar.
IGD harus menerima semua pasien dan menangani sesuai klasifikasi sebagai
berikut.
1. Pasien Gawat Darurat
Pasien yang membutuhkan tindakan medis segera
guna penyelamatan nyawa dan
pencegahan kecacatan lebih lanjut
2. Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan
tindakan
darurat,misalnya
kanker stadium empat
3. Pasien Tidak Gawat Darurat
Pasien yang harus mendapatkan pertolongan segera tapi tidak
mengancam nyawa
4. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat
Pasien dengan ulkus tropikum
F. TUJUAN
Berdasarkan
definisi dari pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu
untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari
berbagai resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana
lainnya yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun
tujuan utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1. Memberikan
pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
2. Tercapainya
suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap
anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat
3. Mencegah
kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi
kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4. Menerima dan
merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh
penanganan yang lebih
5. Menanggulangi
korban bencana
6. Menanggulangi
“ False Emergency “.
7. Mengembangkan dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran
Gawat Darurat (PPGD).
Daftar Pustaka
Keputusan Menteri
Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat
(IGD) Rumah Sakit