Jumat, 25 Maret 2016

PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT YANG BAIK

PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT YANG BAIK
TUGAS KULIAH 
A. PENGERTIAN GAWAT DARURAT
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah suatu unit integral dalam satu rumah sakit dimana semua pengalaman pasien yang pernah datang ke IGD tersebut akan dapat menjadi pengaruh   yang   besar bagi   masyarakat   tentang   bagaimana   gambaran   Rumah   Sakit   itu sebenarnya. Fungsinya adalah untuk menerima, menstabilkan dan mengatur pasien yang menunjukkan gejala yang bervariasi dan gawat serta juga kondisi-kondisi yang sifatnya tidak gawat. IGD adalah salah satu unit di rumah sakit yang harus dapat memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar. Pelayanan   yaitu   pelayanan   keramahan   petugas   rumah   sakit,   kecepatan   dalam pelayanan.

B. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN ALUR PELAYANAN :
• Pelayanan triase
• Ruang resusitasi
• Ruang observasi
• Pelayanan rekam medik 24 jam
• Standar fasilitas medik
• Standar tenaga kerja yang kompeten
C. JENIS PELAYANAN EMERGENCY YANG PALING SERING DILAKUKAN

·Tindakan penyelamatan jiwa pada pasien henti napas dan henti jantung;
·Penanganan pasien sesak napas;
·Penanganan serangan jantung/Payah Jantung;
·Penanganan pasien tidak sadar;
·Penanganan pasien kecelakaan;
·Penanganan pasien cidera, misalnya: cedera tulang, cidera kepala, dan lain-lain.;
·Penanganan pasien dengan pendarahan;
·Penanganan kasus Stroke;
·Penanganan pasien kejang dan kejang demam pada anak;
·Penanganan pasien keracunan;
·Penanganan pasien dengan sakit perut hebat;
·Penanganan medis korban bencana / disaster


D. PRINSIP SETIAP RUMAH SAKIT WAJIB MEMILIKI PELAYAN  GAWAT DARURAT YANG MEMILIKI KEMAMPUAN
1.      Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan :
Ø  Melakukan pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat
Ø  Melakukan resusitasi dan stabilisasi ( life saving )
2.      Pelayanan di Instalasi Gawat darurat Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu
3.      Bebagai nama untuk instalasi / unit pelayanan gawat darurat di rumahsakit diseragamkan menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT ( IGD )
4.      Rumah sakit tidak bokleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat
5.      Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 menit setelah sampai di IGD
6.      Organisasi Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsure pelaksanan, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat  ( IGD ), dengan wewenang penuh dipimpin oleh dokter

E. KRITERIAN PASIEN YANG DI TANGANIN
Dalam  pelayanan  IGD  tidak  diperbolehkan  untuk  menolak  pasien gawat   darurat
karena keluarga pasien tidak sanggup membayar. IGD harus menerima semua pasien dan menangani sesuai klasifikasi sebagai berikut.
1. Pasien Gawat Darurat
Pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan
pencegahan kecacatan lebih lanjut
2. Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien   berada   dalam   keadaan   gawat   tetapi   tidak   memerlukan   tindakan   darurat,misalnya kanker stadium empat
3. Pasien Tidak Gawat Darurat
Pasien yang harus mendapatkan pertolongan segera tapi tidak mengancam nyawa
4. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat
Pasien dengan ulkus tropikum
F. TUJUAN
Berdasarkan definisi dari pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun tujuan utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1.      Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus  menerus
2. Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat  yang berada dalam keadaan gawat darurat 
3.  Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4. Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih
5.      Menanggulangi korban bencana
6.       Menanggulangi  “ False Emergency “. 
7. Mengembangkan dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD).


Daftar Pustaka
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar