Kamis, 26 Mei 2016

REKAM MEDIS DAN INFROMED CONSENT

PUJA ELLISA 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKAN
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan. Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan. Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku
 Informed consent berasal dari hak legal dan etis individu untuk memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap tubuhnya, dan kewajiban etik dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meyakinkan individu yang bersangkutan untuk membuat keputusan tentang pelayanan kesehatan terhadap diri mereka sendiri.
Dalam permenkes 585/Men.Kes/Per/ IX/1989 tentang persetujuan medik pasal 6 ayat 1 sampai 3 disebutkan bahwa yang memberikan informasi dalam hal tindakan bedah adalah dokter yang akan melakukan operasi, atau bila tidak ada, dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab. Dalam hal tindakan yang bukan bedah (operasi) dan tindakan invasif lainnya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PELAYANAN REKAM MEDIS

Rekam medis merupakan keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien baik yang dirawat inap, rawat jalan maupunyang mendapatkan pelayanan gawat darurat . Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai  pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya .
Rekam medis merupakan bagian dari arsip yang menggambarkan segala aktivitas oleh sebuah instansi dalam kurun waktu tertentu. Rumah sakit harus memiliki rekam medis sebagai suatu standar pelayanan bidang kesehatan yang berguna untuk peningkatan kualitas dalam memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh klien . Keberadaan arsip memegang peranan yang cukup besar dalam penentuan kebijakan dan  pedoman kerja guna pencapaian visi misi sebuah instansi . Rekam medis mempunyai peranan penting untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit serta harus dikelolah dengan baik yang bermanfaat bagi pasien, dokter dan rumah sakit . Permasalahan pada rekam medis akan terlihat tidak berarti, namun sangat mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan.

2.2 FUNGSI DAN  KEGUNAAN REKAM MEDIS
Sebagaimana telah kita pahami dari sebelumnya bahhwa rekam medis memiliki tujuan untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan. Dengan demikian sydah tentu rekam medis memiliki nilai dan kegunaannya untuk itu mari kita bahas tebtang nilai dan kegunaan rekam medis.
Nilai rekam medis meliputi
A.    Nilai administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapi tujuan pelayan kesehatan
  
B.     Nilai hukum
Suatu  berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya berkaitan dengan masalah jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti jika dibutuhkan dalam pengadilan

C.     Nilai finansial
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai finansial, karena isinya mengandung data / informasi bukti pemberian pelayanan yang telah di berikan yang dapat di gunakan sebagai aspek keuangan

D.    Nilai penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data/ informasi yang dapat di pergunakan sebagai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

E.     Nilai pendidikan edukasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang di berikan kepada pasien informasi tersebut dapat di pergunakan sebagai bahan / referensi pengajar di bidang profesi di pemakaian

F.      Nialai dokumentasi
Suatu berkas rekam mesis mempunyai nilai dokumentasi karena isisnya menyangkut sumber ingkatan yang harus didokumentasikan dan dapat sebagai bahan penanggung jawaban dan laporan rumah sakit. Diliat dari beberapa nilai rekam medis dia atas rekam medis memepunyai kegunaan yang sangat luas krena tidak hanya menyangkut antara pasien  dengan pemeberi pelayanan saj. Kegunaan rekam medis secara urut adalah.
1.      Ssebagai media komunikasi antara dokter dan teanaga ahli yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan pengobatan perawatan kepada pasien
2.      Sebagai dasar untuk merancanakan pengobatan / perawatan yang terus di berikan keapada pasien
3.      Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / di rawat di rumah sakit
4.      Sebagai bhan yang berguna untuk analisispenelitian dabn evalusi terhadap kualitas pelayanan yang di berikan kepada pasien
5.      Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya
6.      Menyediakan data khusus yang sangat berguna untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
7.      Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien
8.      menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan  
kelengkapan yang harus di penuhi dalam sebuah rekam medis sebuah rumah sakit
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis dalam pasal 3 menyebutkan butir-butir minimal yang harus dimuat untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat:
(a) identitas pasien;
(b) tanggal dan waktu
 (c) hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
 (d) hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis
 (e) diagnosis
 (f) rencana penatalaksanaan;
(g) pengobatan dan/atau tindakan
 (h)persetujuan tindakan bila diperlukan
 (i) catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
 (j) ringkasan pulang (discharge summary)
 (k) nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
(l) pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu.
2.3 INFORMED CONSENT
Informed Consent teridiri dari dua kata yaitu “informed” yang  berarti informasi atau keterangan dan “consent” yang berarti persetujuan  atau memberi izin. jadi pengertian Informed Consent adalah suatu  persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian  Informed Consent dapat di definisikan sebagai pernyataan pasien atau  yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana  tindakan kedokteran yang diajukan oleh dokter setelah menerima  informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan.  Persetujuan tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter harus dilakukan  tanpa adanya unsur pemaksaan
Informed Consent menurut Permenkes No.585 / Menkes / Per / IX  / 1989, Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan yang diberikan  oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan  medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut
2.4 FUNGSI DAN TUJUAN INFROMED CONSENT
Fungsi dari Informed Consent adalah
1. Promosi dari hak otonomi perorangan;
2. Proteksi dari pasien dan subyek;
3. Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan;
4. Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan
introspeksi terhadap diri sendiri;
5. Promosi dari keputusan-keputusan rasional;
6. Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai
suatu nilai social dan mengadakan pengawasan dalam penyelidikan
biomedik.
Informed Consent itu sendiri menurut jenis tindakan / tujuannya  dibagi tiga, yaitu:
a. Yang bertujuan untuk penelitian (pasien diminta untuk menjadi subyek  penelitian).
b. Yang bertujuan untuk mencari diagnosis.
c. Yang bertujuan untuk terapi.
2.5 PEMBERI INFORMASI DAN PENERIMA PERSETUJUAN
Pemberi informasi dan penerima persetujuan merupakan tanggung  jawab dokter pemberi perawatan atau pelaku pemeriksaan/ tindakan untuk  memastikan bahwa persetujuan tersebut diperoleh secara benar dan layak.  Dokter memang dapat mendelegasikan proses pemberian informasi dan  penerimaan persetujuan, namun tanggung jawab tetap berada pada dokter  pemberi delegasi untuk memastikan bahwa persetujuan diperoleh secara  benar dan layak.
Seseorang dokter apabila akan memberikan informasi dan  menerima persetujuan pasien atas nama dokter lain, maka dokter tersebut  harus yakin bahwa dirinya mampu menjawab secara penuh pertanyaan  apapun yang diajukan pasien berkenaan dengan tindakan yang akan dilakukan terhadapnya–untuk memastikan bahwa persetujuan tersebut  dibuat secara benar dan layak

2.6 YANG BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI
Informasi diberikan oleh individu yang kompeten. Ditinjau dari segi usia, maka seseorang dianggap kompeten apabila telah berusia 18  tahun atau lebih atau telah pernah menikah. Sedangkan anak-anak yang  berusia 16 tahun atau lebih tetapi belum berusia 18 tahun dapat membuat  persetujuan tindakan kedokteran tertentu yang tidak berrisiko tinggi  apabila mereka dapat menunjukkan kompetensinya dalam membuat  keputusan.
2.7 YANG TIDAK BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI
Yang tidak berhak mendapatkan informasi adalah anak di bawah 15 tahun karena mereka belum bisa memberika persetujuan dan belum menggerti dengan apa yang terjadi, orang yang tidak ada sangkut pautnya pada pasien.
2.8 INFORMASI YANG DI SAMPAIKAN KEPADA PASIEN
persetujuan tindakan medik yang  diberikan secara lisan, antara lain :
1) Pengambilan darah untuk keperluan diagnostic.
2) Pemberian obat untuk tujuan terapetik secara intrakutan,  subkutan, intramuskuler atau intra vena.
3) Pemasangan infus secara chateter vena/ jarum infus.
4) Penusukan jarum dengan daerah tertentu ( misalnya : akupuntur ).
5) Pemasangan alat tertentu
a) Catheter nelaton untuk pria dan wanita.
b) Catheter logam hanya untuk wanita.
c) Pemasangan nasograstrie tube.
d) Pemasangan bidai.
e) Pemasangan traksi.
f) Pengisapan lender dari hidung, mulut, ataupun dari  endotrakheal tube.
g) Pengambilan benda asing dari rongga hidung atau liang  telinga.
h) Pengobatan luka, pencucian luka dengan anestesi lokal.
i) Pengambilan gerpus alineumpada mata (missal : gram pada  cornea / conjuncition).
j) Pemberian lavement ( cuci usus besar ), untuk pemeriksaan  radiologi/ persiapan operasi.
k) Fungsi ascites atau pleura.
adalah persetujuan tindakan medik yang diberikan secara tertulis. Tindakan Medik yang berhubungan dengan tindakan beda atau  tindakan invansive atau yang berpotensi membahayakan jiwa pasien,  harus diberikan informed consent kusus ( tertulis ), antar lain :
1) Tindakan bedah kecil, sedang, besar dan khusus.
2) Tindakan pembiusan local, regional, general.
3) Tindakan invansife
4) Tindakan amputasi ( pembuangan jaringan organ tubuh ).
5) Tindakan medis canggi ( IVP, Endoscopy, foto dengan contras )



2.9 KELENGKAPAN YANG HARUS ADA DALAM INFORMED CONSENT
a. Dokter memberikan penjelasan kepada  pasien atau keluarga mengenai  tindakan medis yang akan diberikan  meliputi: Alasan dilakukan tindakan  medik, manfaat yang diharapakan dari
tindakan medik tersebut, resiko yang  mungkin terjadi dari tindakan medik  tersebut, resiko yang mungkin terjadi  bila tidak dilakukan tindakan medik
b. Pasien atau keluarga pasien berhak menyetujui atau menolak tindakan medik  yang akan diberikan dengan menandatangani formulir informed  consent.
c. Formulir persetujuan atau penolakan tindakan meliputi: Formulir persetujuan /  penolakan tindakan diagnostik, formulir  persetujuan / penolakan tindakan  terapetik, formulir persetujuan / penolakan tindakan medik lain yang diperlukan oleh dokter













BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter  
Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.









DAFTAR PUSTAKA

ilyas,yasnimar,suwarti,rahman,rekam medis edisi I 2006 universitas yerbuka
pratika,diah (2013) rekam medis UDINUS SEMARANG
lutviah (2014) Infrom consent
definisi dan isi rekam medis sesuai permenkes no:269/menkes/per/iii/2008


puja ellisa 
201531350
sesi 10 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan. Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan. Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku
 Informed consent berasal dari hak legal dan etis individu untuk memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap tubuhnya, dan kewajiban etik dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meyakinkan individu yang bersangkutan untuk membuat keputusan tentang pelayanan kesehatan terhadap diri mereka sendiri.
Dalam permenkes 585/Men.Kes/Per/ IX/1989 tentang persetujuan medik pasal 6 ayat 1 sampai 3 disebutkan bahwa yang memberikan informasi dalam hal tindakan bedah adalah dokter yang akan melakukan operasi, atau bila tidak ada, dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab. Dalam hal tindakan yang bukan bedah (operasi) dan tindakan invasif lainnya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PELAYANAN REKAM MEDIS

Rekam medis merupakan keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien baik yang dirawat inap, rawat jalan maupunyang mendapatkan pelayanan gawat darurat . Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai  pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya .
Rekam medis merupakan bagian dari arsip yang menggambarkan segala aktivitas oleh sebuah instansi dalam kurun waktu tertentu. Rumah sakit harus memiliki rekam medis sebagai suatu standar pelayanan bidang kesehatan yang berguna untuk peningkatan kualitas dalam memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh klien . Keberadaan arsip memegang peranan yang cukup besar dalam penentuan kebijakan dan  pedoman kerja guna pencapaian visi misi sebuah instansi . Rekam medis mempunyai peranan penting untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit serta harus dikelolah dengan baik yang bermanfaat bagi pasien, dokter dan rumah sakit . Permasalahan pada rekam medis akan terlihat tidak berarti, namun sangat mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan.

2.2 FUNGSI DAN  KEGUNAAN REKAM MEDIS
Sebagaimana telah kita pahami dari sebelumnya bahhwa rekam medis memiliki tujuan untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan. Dengan demikian sydah tentu rekam medis memiliki nilai dan kegunaannya untuk itu mari kita bahas tebtang nilai dan kegunaan rekam medis.
Nilai rekam medis meliputi
A.    Nilai administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapi tujuan pelayan kesehatan
  
B.     Nilai hukum
Suatu  berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya berkaitan dengan masalah jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti jika dibutuhkan dalam pengadilan

C.     Nilai finansial
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai finansial, karena isinya mengandung data / informasi bukti pemberian pelayanan yang telah di berikan yang dapat di gunakan sebagai aspek keuangan

D.    Nilai penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data/ informasi yang dapat di pergunakan sebagai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

E.     Nilai pendidikan edukasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang di berikan kepada pasien informasi tersebut dapat di pergunakan sebagai bahan / referensi pengajar di bidang profesi di pemakaian

F.      Nialai dokumentasi
Suatu berkas rekam mesis mempunyai nilai dokumentasi karena isisnya menyangkut sumber ingkatan yang harus didokumentasikan dan dapat sebagai bahan penanggung jawaban dan laporan rumah sakit. Diliat dari beberapa nilai rekam medis dia atas rekam medis memepunyai kegunaan yang sangat luas krena tidak hanya menyangkut antara pasien  dengan pemeberi pelayanan saj. Kegunaan rekam medis secara urut adalah.
1.      Ssebagai media komunikasi antara dokter dan teanaga ahli yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan pengobatan perawatan kepada pasien
2.      Sebagai dasar untuk merancanakan pengobatan / perawatan yang terus di berikan keapada pasien
3.      Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / di rawat di rumah sakit
4.      Sebagai bhan yang berguna untuk analisispenelitian dabn evalusi terhadap kualitas pelayanan yang di berikan kepada pasien
5.      Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya
6.      Menyediakan data khusus yang sangat berguna untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
7.      Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien
8.      menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan  
kelengkapan yang harus di penuhi dalam sebuah rekam medis sebuah rumah sakit
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis dalam pasal 3 menyebutkan butir-butir minimal yang harus dimuat untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat:
(a) identitas pasien;
(b) tanggal dan waktu
 (c) hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
 (d) hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis
 (e) diagnosis
 (f) rencana penatalaksanaan;
(g) pengobatan dan/atau tindakan
 (h)persetujuan tindakan bila diperlukan
 (i) catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
 (j) ringkasan pulang (discharge summary)
 (k) nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
(l) pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu.
2.3 INFORMED CONSENT
Informed Consent teridiri dari dua kata yaitu “informed” yang  berarti informasi atau keterangan dan “consent” yang berarti persetujuan  atau memberi izin. jadi pengertian Informed Consent adalah suatu  persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian  Informed Consent dapat di definisikan sebagai pernyataan pasien atau  yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana  tindakan kedokteran yang diajukan oleh dokter setelah menerima  informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan.  Persetujuan tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter harus dilakukan  tanpa adanya unsur pemaksaan
Informed Consent menurut Permenkes No.585 / Menkes / Per / IX  / 1989, Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan yang diberikan  oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan  medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut
2.4 FUNGSI DAN TUJUAN INFROMED CONSENT
Fungsi dari Informed Consent adalah
1. Promosi dari hak otonomi perorangan;
2. Proteksi dari pasien dan subyek;
3. Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan;
4. Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan
introspeksi terhadap diri sendiri;
5. Promosi dari keputusan-keputusan rasional;
6. Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai
suatu nilai social dan mengadakan pengawasan dalam penyelidikan
biomedik.
Informed Consent itu sendiri menurut jenis tindakan / tujuannya  dibagi tiga, yaitu:
a. Yang bertujuan untuk penelitian (pasien diminta untuk menjadi subyek  penelitian).
b. Yang bertujuan untuk mencari diagnosis.
c. Yang bertujuan untuk terapi.
2.5 PEMBERI INFORMASI DAN PENERIMA PERSETUJUAN
Pemberi informasi dan penerima persetujuan merupakan tanggung  jawab dokter pemberi perawatan atau pelaku pemeriksaan/ tindakan untuk  memastikan bahwa persetujuan tersebut diperoleh secara benar dan layak.  Dokter memang dapat mendelegasikan proses pemberian informasi dan  penerimaan persetujuan, namun tanggung jawab tetap berada pada dokter  pemberi delegasi untuk memastikan bahwa persetujuan diperoleh secara  benar dan layak.
Seseorang dokter apabila akan memberikan informasi dan  menerima persetujuan pasien atas nama dokter lain, maka dokter tersebut  harus yakin bahwa dirinya mampu menjawab secara penuh pertanyaan  apapun yang diajukan pasien berkenaan dengan tindakan yang akan dilakukan terhadapnya–untuk memastikan bahwa persetujuan tersebut  dibuat secara benar dan layak

2.6 YANG BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI
Informasi diberikan oleh individu yang kompeten. Ditinjau dari segi usia, maka seseorang dianggap kompeten apabila telah berusia 18  tahun atau lebih atau telah pernah menikah. Sedangkan anak-anak yang  berusia 16 tahun atau lebih tetapi belum berusia 18 tahun dapat membuat  persetujuan tindakan kedokteran tertentu yang tidak berrisiko tinggi  apabila mereka dapat menunjukkan kompetensinya dalam membuat  keputusan.
2.7 YANG TIDAK BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI
Yang tidak berhak mendapatkan informasi adalah anak di bawah 15 tahun karena mereka belum bisa memberika persetujuan dan belum menggerti dengan apa yang terjadi, orang yang tidak ada sangkut pautnya pada pasien.
2.8 INFORMASI YANG DI SAMPAIKAN KEPADA PASIEN
persetujuan tindakan medik yang  diberikan secara lisan, antara lain :
1) Pengambilan darah untuk keperluan diagnostic.
2) Pemberian obat untuk tujuan terapetik secara intrakutan,  subkutan, intramuskuler atau intra vena.
3) Pemasangan infus secara chateter vena/ jarum infus.
4) Penusukan jarum dengan daerah tertentu ( misalnya : akupuntur ).
5) Pemasangan alat tertentu
a) Catheter nelaton untuk pria dan wanita.
b) Catheter logam hanya untuk wanita.
c) Pemasangan nasograstrie tube.
d) Pemasangan bidai.
e) Pemasangan traksi.
f) Pengisapan lender dari hidung, mulut, ataupun dari  endotrakheal tube.
g) Pengambilan benda asing dari rongga hidung atau liang  telinga.
h) Pengobatan luka, pencucian luka dengan anestesi lokal.
i) Pengambilan gerpus alineumpada mata (missal : gram pada  cornea / conjuncition).
j) Pemberian lavement ( cuci usus besar ), untuk pemeriksaan  radiologi/ persiapan operasi.
k) Fungsi ascites atau pleura.
adalah persetujuan tindakan medik yang diberikan secara tertulis. Tindakan Medik yang berhubungan dengan tindakan beda atau  tindakan invansive atau yang berpotensi membahayakan jiwa pasien,  harus diberikan informed consent kusus ( tertulis ), antar lain :
1) Tindakan bedah kecil, sedang, besar dan khusus.
2) Tindakan pembiusan local, regional, general.
3) Tindakan invansife
4) Tindakan amputasi ( pembuangan jaringan organ tubuh ).
5) Tindakan medis canggi ( IVP, Endoscopy, foto dengan contras )



2.9 KELENGKAPAN YANG HARUS ADA DALAM INFORMED CONSENT
a. Dokter memberikan penjelasan kepada  pasien atau keluarga mengenai  tindakan medis yang akan diberikan  meliputi: Alasan dilakukan tindakan  medik, manfaat yang diharapakan dari
tindakan medik tersebut, resiko yang  mungkin terjadi dari tindakan medik  tersebut, resiko yang mungkin terjadi  bila tidak dilakukan tindakan medik
b. Pasien atau keluarga pasien berhak menyetujui atau menolak tindakan medik  yang akan diberikan dengan menandatangani formulir informed  consent.
c. Formulir persetujuan atau penolakan tindakan meliputi: Formulir persetujuan /  penolakan tindakan diagnostik, formulir  persetujuan / penolakan tindakan  terapetik, formulir persetujuan / penolakan tindakan medik lain yang diperlukan oleh dokter













BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter  
Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.









DAFTAR PUSTAKA

ilyas,yasnimar,suwarti,rahman,rekam medis edisi I 2006 universitas yerbuka
pratika,diah (2013) rekam medis UDINUS SEMARANG
lutviah (2014) Infrom consent
definisi dan isi rekam medis sesuai permenkes no:269/menkes/per/iii/2008